Pada hari Senin, 10 Maret 2025, APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa (Perdes).
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran.
Pentingnya APBDes:
-
Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa: APBDes merupakan instrumen yang sangat penting dalam merencanakan dan mengelola keuangan desa, yang digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat.
-
Partisipasi Masyarakat: Penyusunan APBDes harus melibatkan masyarakat desa melalui proses musyawarah desa. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa, memastikan bahwa dana desa digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi mereka.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: APBDes harus disusun dan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai dokumen publik, APBDes harus terbuka untuk diawasi oleh masyarakat dan pihak terkait, agar pengelolaannya bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas, menghindari penyalahgunaan dana desa.
Dengan demikian, APBDes tidak hanya sebagai alat perencanaan keuangan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
Jika Anda ingin mendalami lebih lanjut tentang tahapan penyusunan atau implementasi APBDes, saya siap membantu!